Pemdes Aikmel Utara Pertajam Perlinsos Untuk Masyarakat Rentan dan Pernikahan Anak Bersama LRC

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya kegiatan penajaman isu Perlinsos di Lesehan Mae Cenggo, Lombok Timur. (Istimewa)

Berlangsungnya kegiatan penajaman isu Perlinsos di Lesehan Mae Cenggo, Lombok Timur. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, melakukan penajaman isu Rancangan Peraturan Desa Aikmel Utara Tentang Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk Masyarakat Rentan dan Pernikahan Anak.

Kegiata Advokasi Legal Drafting Perdes Desa Aikmel Utara ini, bekerjasama dengan Program BaKTI dan Lombok Research Center (LRC) guna konsultasi publik.

Kegiatan ini berlangsung di Lesehan Mae Cenggo, Lombok Timur pada hari Selasa, 11 Juli 2023 yang dihadiri camat Aikmel, Kepal BPD Aikmel Utara, Kepala Desa Aikmel Utara, Sekdes, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kewilayahan, perwakilan kader, PKK dan pemuda Desa Aikmel Utara.

Kegiatan ini merupakan pertemuan keempat setelah penajaman isu dalam membahas apa hal urgen yang ada di Desa Aikmel Utara yang akan dibuat peraturannya.

Menjadi pertimbangan, pertama terkait masalah pernikahan anak karena dari data BPS tahun 2021 NTB menjadi provinsi nomor dua di Indonesia dengan jumlah pernikahan anak tertinggi sebesar 15,47% (Data BPS Tahun 2021).

Sementara di Lombok Timur, mengutip dari suarantb.com, di tahun 2022 tercatat 803 pernikahan siri di Pengadilan Agama Lombok Timur, dan 30% dari angka tersebut dilakukan oleh remaja (di bawah 19 tahun) atau sekitar 240 pernikahan.

Kedua, tentang masyarakat rentan yang jumlahnya cukup banyak di Desa Aikmel Utara, dari 3.145 jiwa terdapat 313 jiwa penduduk lansia, disabilitas berjumlah 27 jiwa dan perempuan kepala keluarga sebanyak 118 jiwa.

Dari sisi kesehatan, terjadi peningkatan jumlah anak stunting dari 27 anak menjadi 32 di tahun 2023 (Data dari website Desa Aikmel Utara).

Seperti yang sudah dibahas dalam penajaman isu beberapa waktu lalu, Pemdes Desa Aikmel tengah konsen terhadap isu sosial. Tentang masyarakat rentan dan pernikahan anak sehingga dua konten tersebut yang akan diangkat dalam perdes yang akan dibuat.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang

Hal ini disambut baik oleh LRC, yang memang selama ini fokus memerhatikan kesejahteraan masyarakat rentan untuk mencipkatakan masyarakat inklusif yang berlandaskan pada kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi.

Direktur LRC, Suherman menekankan mengapa penting untuk membuat peraturan di tataran desa.

Kendati, seringkali pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan daerah melupakan masyarakat rentan, padahal mereka adalah kelompok yang harus dilibatkan dan harus diprioritaskan sebagai penerima manfaat dari regulasi yang diberlakukan.

Suherman juga menambahkan bahwa sudah banyak Perdes yang sudah dibuat, namun berjalan hanya bersifat formalitas karena tidak disesuaikan dengan konteks masyarakat di wilayahnya.

Sebuah regulasi akan berjalan maksimal kalau sesuai dengan konteks lokal, karena banyak sekali ditemukan perdes yang bersifat formalitas dan tidak ada kelanjutannya.

“Jadi, untuk memperkuat peraturan di Desa Aikmel Utara, kami harap ada masukan yang berharga dan konstruktif yang akan memperkuat implementasi perdes ini ke depannya,” kata Suherman saat membuka acara tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Aikmel, Ainudin yang menyorori perdes pendewasaan usia pernikahan yang sudah diterapkan di 254 desa/kelurahan di Lombok Timur.

Namun adanya Perdes tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan dalam menekan angka pernikahan anak di Lombok Timur.

Menurut Ainudin, Perdes tersebut hanya formalitas karena tidak ada keterlibatan masyarakat dan sosialisasi dalam lahirnya peraturan tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada LRC yang telah memfasilitasi dan melibatkan semua unsur masyarakat dalam lahirnya aturan ini. Kalau semua masyarakat sudah dilibatkan maka secara otomatis sosialisasi juga akan terlaksana secara mandiri,” ucap Ainun.

Baca Juga :  Protes Jalan Rusak, Warga Desa Bintang Rinjani Tanam Pisang dan Tumpuk Sampah

Masih kata Ainun, dalam menangani masyarakat rentan seringkali pemerintah atau pemangku kepentingan baru bertindak setelah banyak pemberitaan yang beredar (viral_red).

Misalnya seperti yang terjadi di Desa Aik Prapa beberapa waktu lalu terdapat satu keluarga yang orang tua dan anaknya disabilitas (tunatetra).

Begitu juga seperti yang terjadi di Dusun Bornong yang rata-rata kondisi rumah dari pagar yang rawan bocor ketika hujan.

Begitu juga dengan masih marak pengiriman TKI ilegal, dan yang terjadi di Desa Peringgasela. Terdapat dua orang TKI yang menjadi korban pembunuhan beberapa tahun lalu. Sayangnya kata Ainun, masalah ini baru ditindak setelah banyak pemberitaan yang beredar.

“Masyarakat rentan ini berdampingan dengan kita, jadi jangan tunggu viral dulu baru pemerintah/stakeholder memberikan bantuan,”cetus mantan Sekcam Aikmel ini.

Dia berharap, dengan adanya Perdes untuk Perlinsos ini bisa menumbuhkan kesadaran kita semua untuk mendengar apa yang dibutuhkan masyarakat rentan di sekitar kita, tambah Ainun.

Sebenarnya Desa Aikmel Utara sebelum perancangan Perdes ini, sudah melakukan sejumlah langkah-langkah kongkrit dalam pemerintahan maupun dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun masih sedang berproses, tetapi beberapa capaian yang dilakukan sudah sangat luar biasa. Salah satunya seperti yang disampaikan Ainun, sejumlah Perdes sudah bekerjasama dengan pondok pesantren Assunnah di Aikmel untuk memberikan bantuan berupa paket sembako bagi lansia dan masyarakat miskin dan ini sudah dilaksanakan di 10 Desa di Kecamatan Aikmel. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

NTB Dapat Apresiasi Inggris atas Komitmen Energi Terbarukan, PLTMH Pandan Duri Diresmikan
Protes Jalan Rusak, Warga Desa Bintang Rinjani Tanam Pisang dan Tumpuk Sampah
Laskar Prabowo 08 NTB Dorong Pertanian dan Perikanan Go Global
112 Atlet Lotim Berjuang di Bali Seven International, Swadaya Orang Tua Bikin Ketua Askab PSSI Terharu
Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak
HIMALO Akan Perkenalkan Tradisi Adat Sasak di TMII
Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 21:35 WITA

SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan

Rabu, 9 April 2025 - 19:36 WITA

Sasak Integrity Watch Kecam Rekrutmen SPPI: Proses Tidak Transparan, Ada Indikasi Kecurangan

Selasa, 8 April 2025 - 15:49 WITA

Sasak Integrity Watch Apresiasi Kejari Lombok Timur dalam Penegakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:49 WITA

Pembacokan di Desa Gerung Permai Lombok Timur Dipicu Masalah Uang Rp 2 Ribu

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06 WITA

Polsek Kayangan Dibakar Massa, Diduga Dipicu Bunuh Diri Warga Akibat Penanganan Kasus

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WITA

Mantan Bupati Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:35 WITA

Copot dan Tangkap Jaksa Agung

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:30 WITA

Tindak Lanjut Perintah Bupati, Inspektorat Lombok Timur Audit BUMD dan Baznas

Berita Terbaru