“Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran Terkait Tenaga Non-ASN, menekan PPK intansi daerah tetap alokasikan anggaran dan Dipastikan tidak ada PHK masal”.
LOMBOKINI.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menerbitkan surat edaran (SE).
Dalam SE tersebut, menekankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah terus mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
SE tersebut didasarkan atas masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Tenaga Non-ASN masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB meminta agar semua instansi pemerintah mengambil beberapa langkah tertentu.
Salah satu langkah tersebut adalah PPK harus menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pembiayaan Tenaga Non-ASN tidak mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh mereka.
Sebagai informasi, jumlah tenaga non-ASN saat ini tercatat sebanyak 2,3 juta orang di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan validitasnya.
Kementerian PANRB berupaya mencari solusi jalan tengah atas isu tenaga non-ASN ini, dengan mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo agar menghindari PHK massal dan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga tetap melanjutkan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan beragam opsi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Prioritas utama adalah memastikan bahwa tidak ada PHK massal dan pendapatan tenaga non-ASN tidak berkurang dari saat ini,”kata Alex, mengutip menpan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Dalam upaya penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB juga memberlakukan pelarangan dan pembatasan ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong.
Pengisian ASN di lingkungan instansi pemerintah harus dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah perkembangan terkini terkait isu Tenaga Non-ASN dan upaya yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menemukan solusi terbaik.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan isu ini secara bertahap, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. ***
Penulis : Ong
Sumber Berita : menpan.go.id