PANRB Terbitkan Surat Edaran Menekan PPK Alokasikan Anggaran untuk Tenaga Non-ASN

Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. (menpan)

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. (menpan)

“Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran Terkait Tenaga Non-ASN, menekan PPK intansi daerah tetap alokasikan anggaran dan Dipastikan tidak ada PHK masal”.

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menerbitkan surat edaran (SE).

Dalam SE tersebut, menekankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah terus mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

SE tersebut didasarkan atas masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Tenaga Non-ASN masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB meminta agar semua instansi pemerintah mengambil beberapa langkah tertentu.

Salah satu langkah tersebut adalah PPK harus menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pembiayaan Tenaga Non-ASN tidak mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh mereka.

Sebagai informasi, jumlah tenaga non-ASN saat ini tercatat sebanyak 2,3 juta orang di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan validitasnya.

Kementerian PANRB berupaya mencari solusi jalan tengah atas isu tenaga non-ASN ini, dengan mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo agar menghindari PHK massal dan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga tetap melanjutkan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan beragam opsi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Prioritas utama adalah memastikan bahwa tidak ada PHK massal dan pendapatan tenaga non-ASN tidak berkurang dari saat ini,”kata Alex, mengutip menpan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam upaya penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB juga memberlakukan pelarangan dan pembatasan ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong.

Pengisian ASN di lingkungan instansi pemerintah harus dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah perkembangan terkini terkait isu Tenaga Non-ASN dan upaya yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menemukan solusi terbaik.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan isu ini secara bertahap, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : menpan.go.id

Berita Terkait

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan
Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan
Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA