PANRB Terbitkan Surat Edaran Menekan PPK Alokasikan Anggaran untuk Tenaga Non-ASN

Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. (menpan)

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. (menpan)

“Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran Terkait Tenaga Non-ASN, menekan PPK intansi daerah tetap alokasikan anggaran dan Dipastikan tidak ada PHK masal”.

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menerbitkan surat edaran (SE).

Dalam SE tersebut, menekankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah terus mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

SE tersebut didasarkan atas masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Tenaga Non-ASN masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB meminta agar semua instansi pemerintah mengambil beberapa langkah tertentu.

Salah satu langkah tersebut adalah PPK harus menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Irjen Pol Edy Murbowo sebagai Kapolda NTB Baru

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pembiayaan Tenaga Non-ASN tidak mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh mereka.

Sebagai informasi, jumlah tenaga non-ASN saat ini tercatat sebanyak 2,3 juta orang di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan validitasnya.

Kementerian PANRB berupaya mencari solusi jalan tengah atas isu tenaga non-ASN ini, dengan mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo agar menghindari PHK massal dan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga tetap melanjutkan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhatikan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan beragam opsi untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Serukan Silaturahmi dan Integritas sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

“Prioritas utama adalah memastikan bahwa tidak ada PHK massal dan pendapatan tenaga non-ASN tidak berkurang dari saat ini,”kata Alex, mengutip menpan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam upaya penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB juga memberlakukan pelarangan dan pembatasan ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong.

Pengisian ASN di lingkungan instansi pemerintah harus dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah perkembangan terkini terkait isu Tenaga Non-ASN dan upaya yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menemukan solusi terbaik.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan isu ini secara bertahap, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : menpan.go.id

Berita Terkait

Tokoh Nasional Serukan Silaturahmi dan Integritas sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global
Hariman Siregar Peringatkan Ancaman Ulang Demokrasi dalam Peringatan Malari dan HUT INDemo
Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya
Presiden Prabowo Apresiasi Pembangunan 600 Rumah Sementara di Aceh Tamiang dalam Waktu 8 Hari
Presiden Prabowo Sambut Tahun Baru di Pengungsian Korban Bencana Tapsel
Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat Rp 100,4 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Irjen Edy Murbowo Resmi Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Hadi Gunawan
Tim Relawan NTB Salurkan Bantuan dan Perbaiki Fasilitas Vital untuk Penyintas Bencana Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:37 WITA

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WITA

Distan Lotim Imbau Petani Antisipasi Genangan Air Akibat Hujan Lebat

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:30 WITA

PMII Lotim Kembali Tuntut Kejelasan Dugaan Keracunan Siswa Program MBG

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:02 WITA

Oknum Catut Nama Kadis Pertanian Lotim untuk Memeras Pengecer Pupuk Bersubsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:14 WITA

Mubes IX Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Fokus pada Penguatan Legalitas Lembaga

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:18 WITA

Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, beri apresiasi dan arahan pada perayaan HUT ke-1 Gerakan Pemuda Selatan di Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik meresmikan Pantai Kahona di Sekaroh, Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Pemkab Lotim).

Wisata dan Kuliner

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:37 WITA