LOMBOKINI.com – Pemilik Galian C atau Tambang di wilayah Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Lombok Timur (Lotim) terpaksa gigit jari.
Usaha yang dikelola berupa tambang pasir ini, terpaksa ditutup Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim.
Penutupan ini dieksekusi langsung oleh Tim Terpadu beranggotakan Bapenda Lotim, Satpol PP, Polri dan TNI pada Senin 25 Maret 2024.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin berada di lokasi bersama tim menjelaskan bahwa, penutupan ini dilakukan karena penambang tidak taat pajak.
Galian C milik Imam Taqwa ini telah nunggak bayar pajak selama tiga bulan. Bahkan diduga tidak berizin atau tambang Ilegal.
“Karena tidak patuh dan taat bayar pajak, terpaksa di tutup dan disegel petugas,”ungkap Muksin.
Lebih lanjut, aturan tegas berupa penutupan dan penyegelan ini berlaku ke pengusaha galian lainnya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah bersumber dari kekayaan alam, yang diambil kemudian dijual.***
Penulis : Ong