Mobil Tanki Berisi 5000 Liter BBM Bersubsidi Asal Lotim Ditangkap di Proyek Bendungan Meninting

Senin, 17 Juli 2023 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Sebuah mobil tanki transportir warna biru diduga berisi 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi berasal dari Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ditangkap di proyek akbar Bandungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Tipidter Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Yogi, Minggu, 16 Juli 2023.

Yogi menjelaskan, di TKP ditemukan adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang didistribusikan dengan mobil transportir milik Pertamina untuk kepentingan pembangunan Bendungan Meninting.

Adapun untuk terduga pelaku, kata Yogi, yakni LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan RE, alamat Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar

Kedua terduga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter BBM subsidi jenis solar, selembar surat pemesanan, sebuah catatan portofolio, dan dua unit ponsel merk Oppo dan Realme.

“Pada saat penggerebekan, saat itu sedang berlangsung pemindahan BBM solar dari tangki mobil transportir ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek Bendungan Meninting,” jelas Yogi.

Setelah itu, sambung Yogi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengecek dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap supir truk tangki tersebut, menanyakan terkait dengan asal-usul BBM tersebut.

“Ternyata pernyataan supir tidak sinkron dengan dokumen yang ada. Supirnya mengatakan itu bukan BBM subsidi sementara di dokumen tertera BBM subsidi,” tegas Yogi.

Baca Juga :  Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel

Unit Tipidter kemudian lakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa BBM solar tersebut milik LSF yang diambil di gudang milik RE yang berlokasi di Desa Wanasaba, Lombok Timur.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau liquefied petroleum gas subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 paragraf V huruf B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)

Penulis : Ong

Sumber Berita : www.ntbpos.com

Berita Terkait

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan
Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan
Usut Korupsi DAK 2023, Jaksa Panggil Mantan Kadisbud NTB
Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:15 WITA

Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:45 WITA

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:30 WITA

Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:46 WITA

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengamat Nilai Tuduhan ‘Maling’ pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WITA

Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?

Berita Terbaru

Korban perampokan di Jerowaru mendapat perawatan di Puskesmas Sukaraja, Jumat 6 Maret 2026. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:43 WITA

Ramadhan Produktif: Himmah Teknik Luncurkan Website dan Gelar Bedah Buku. (Foto: Lombokini.com/Rizki Parabi).

Pendidikan

Himmah Teknik Gelar RAWIT 2026, Luncurkan Website dan Bedah Buku

Kamis, 5 Mar 2026 - 22:35 WITA