Mobil Tanki Berisi 5000 Liter BBM Bersubsidi Asal Lotim Ditangkap di Proyek Bendungan Meninting

Senin, 17 Juli 2023 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Sebuah mobil tanki transportir warna biru diduga berisi 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi berasal dari Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ditangkap di proyek akbar Bandungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Tipidter Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Yogi, Minggu, 16 Juli 2023.

Yogi menjelaskan, di TKP ditemukan adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang didistribusikan dengan mobil transportir milik Pertamina untuk kepentingan pembangunan Bendungan Meninting.

Adapun untuk terduga pelaku, kata Yogi, yakni LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan RE, alamat Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  KNPI Lombok Timur Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum

Kedua terduga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter BBM subsidi jenis solar, selembar surat pemesanan, sebuah catatan portofolio, dan dua unit ponsel merk Oppo dan Realme.

“Pada saat penggerebekan, saat itu sedang berlangsung pemindahan BBM solar dari tangki mobil transportir ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek Bendungan Meninting,” jelas Yogi.

Setelah itu, sambung Yogi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengecek dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap supir truk tangki tersebut, menanyakan terkait dengan asal-usul BBM tersebut.

“Ternyata pernyataan supir tidak sinkron dengan dokumen yang ada. Supirnya mengatakan itu bukan BBM subsidi sementara di dokumen tertera BBM subsidi,” tegas Yogi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan

Unit Tipidter kemudian lakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa BBM solar tersebut milik LSF yang diambil di gudang milik RE yang berlokasi di Desa Wanasaba, Lombok Timur.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau liquefied petroleum gas subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 paragraf V huruf B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)

Penulis : Ong

Sumber Berita : www.ntbpos.com

Berita Terkait

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati
KNPI Lombok Timur Kecam KPU RI yang Paksa Proses PAW di Tengah Sengketa Hukum
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan
Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia
DPC Peradi Selong Gelar PKPA Angkatan VI, Cetak Advokat Kompeten dan Berintegritas
KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Sasak Integrity Watch Kecam Rekrutmen SPPI: Proses Tidak Transparan, Ada Indikasi Kecurangan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:27 WITA

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Dikritik ‘Tanpa Kerjaan’, Budaya Sasak Terancam Punah

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WITA

FKKD Lotim Desak Pemda Gunakan DBH Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Rusak

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:38 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Lotim Luncurkan 50 Konten Edukasi Lalu Lintas

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:54 WITA

Bupati Lombok Timur Mutasi Dr. H. Mugni ke Dinas Arpusda

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:21 WITA

Rinjani 100 Ultra 2025 Siap Digelar, Tampilkan Medan Ekstrem dan Dukungan Penuh Pemda Lombok Timur

Senin, 5 Mei 2025 - 23:15 WITA

Distan Lombok Timur: Pemerintah Beli Jagung Rp 5.500/kg meski Pengepul Langka

Senin, 5 Mei 2025 - 22:11 WITA

DPRD Lombok Timur Setujui RPJMD 2025-2029 dengan Tujuh Misi Prioritas

Senin, 5 Mei 2025 - 20:51 WITA

Lombok Timur Siap Gelar KEN ke-2 dan Festival Tenun Pringgasela 2025

Berita Terbaru

Teori Melankolia Musik Sasak: Suara dari Luka Kultural. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Teori Melankolia Musik Sasak: Suara dari Luka Kultural

Senin, 12 Mei 2025 - 16:07 WITA

TGKH. M. Zainul Majdi (TGB) memberi pesan kebangsaan untuk Diaspora Indonesia di Taiwan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi)

Berita

TGB Beri Pesan Kebangsaan untuk Diaspora Indonesia di Taiwan

Senin, 12 Mei 2025 - 15:29 WITA

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Kagumi Pesona Sembalun. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Pariwisata

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Kagumi Pesona Sembalun

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:40 WITA

Bocah Lombok Ini Raih 4 Medali Matematika Dunia dalam Sebulan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Pendidikan

Bocah Lombok Ini Raih 4 Medali Matematika Dunia dalam Sebulan

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:07 WITA

Dr. Salman Faris. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Meragukan Babad-babad Sasak

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:15 WITA