Mobil Tanki Berisi 5000 Liter BBM Bersubsidi Asal Lotim Ditangkap di Proyek Bendungan Meninting

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Sebuah mobil tanki transportir warna biru diduga berisi 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi berasal dari Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ditangkap di proyek akbar Bandungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Tipidter Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Yogi, Minggu, 16 Juli 2023.

Yogi menjelaskan, di TKP ditemukan adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang didistribusikan dengan mobil transportir milik Pertamina untuk kepentingan pembangunan Bendungan Meninting.

Adapun untuk terduga pelaku, kata Yogi, yakni LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan RE, alamat Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua terduga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter BBM subsidi jenis solar, selembar surat pemesanan, sebuah catatan portofolio, dan dua unit ponsel merk Oppo dan Realme.

“Pada saat penggerebekan, saat itu sedang berlangsung pemindahan BBM solar dari tangki mobil transportir ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek Bendungan Meninting,” jelas Yogi.

Setelah itu, sambung Yogi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengecek dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap supir truk tangki tersebut, menanyakan terkait dengan asal-usul BBM tersebut.

“Ternyata pernyataan supir tidak sinkron dengan dokumen yang ada. Supirnya mengatakan itu bukan BBM subsidi sementara di dokumen tertera BBM subsidi,” tegas Yogi.

Unit Tipidter kemudian lakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa BBM solar tersebut milik LSF yang diambil di gudang milik RE yang berlokasi di Desa Wanasaba, Lombok Timur.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau liquefied petroleum gas subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 paragraf V huruf B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)

Penulis : Ong

Sumber Berita : www.ntbpos.com

Berita Terkait

Ratusan Jamaah Ponpes Baiturrahman Gelar Unjuk Rasa di Kejari Lotim dan PN Selong
Investasi PT Rezka Nayatama Terhambat di Sekotong Barat Akibat Kepentingan Pribadi Oknum “Pemain Lahan”
Oknum ‘Pemain Lahan’ Diduga Hasut Warga Sekotong Barat Ganggu PT Rezka Nayatama
MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon
Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar
Gembira di Limbungan, Akses Air Bersih Lebih Mudah Berkat Bantuan GGMU
Cek TKP Kebakaran Rumah di Desa Sembalun Bumbung
Polres Lombok Barat Tangkap Pencuri dengan Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:39 WIB

Dikbud Lombok Timur Larang Acara Perpisahan, Bagi Melanggar Tanggung Akibatnya

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:36 WIB

Syamsul Luthfi Optimis Mendapat Rekom Golkar

Senin, 6 Mei 2024 - 22:13 WIB

Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Senin, 6 Mei 2024 - 17:05 WIB

Dinas Peternakan Lombok Timur Verifikasi Kelompok Ternak yang Mendapat Bantuan Pokir Dewan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:21 WIB

Dua Kader Golkar Bersaing Rebut Rekom DPP untuk Maju Pilkada Lombok Timr 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 07:42 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Membangun Masa Depan yang Cerah

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:52 WIB

Paket Warisin-Edwin Optomis Dapat Rekom Lima Parpol di Pilkada Lombok Timur 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:13 WIB

KPU Lombok Timur Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih dalam Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya

Berita Terbaru

HM. Syamsul Luthfi  resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Lombok Timur 2024 melalui DPD II Partai Golkar. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

Syamsul Luthfi Optimis Mendapat Rekom Golkar

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:36 WIB