Mobil Tanki Berisi 5000 Liter BBM Bersubsidi Asal Lotim Ditangkap di Proyek Bendungan Meninting

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

Mobil tangki transportir pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk proyek Bendungan Meninting. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Sebuah mobil tanki transportir warna biru diduga berisi 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi berasal dari Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ditangkap di proyek akbar Bandungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Tipidter Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Yogi, Minggu, 16 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menjelaskan, di TKP ditemukan adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang didistribusikan dengan mobil transportir milik Pertamina untuk kepentingan pembangunan Bendungan Meninting.

Adapun untuk terduga pelaku, kata Yogi, yakni LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan RE, alamat Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar

Kedua terduga pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter BBM subsidi jenis solar, selembar surat pemesanan, sebuah catatan portofolio, dan dua unit ponsel merk Oppo dan Realme.

“Pada saat penggerebekan, saat itu sedang berlangsung pemindahan BBM solar dari tangki mobil transportir ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek Bendungan Meninting,” jelas Yogi.

Setelah itu, sambung Yogi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengecek dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap supir truk tangki tersebut, menanyakan terkait dengan asal-usul BBM tersebut.

“Ternyata pernyataan supir tidak sinkron dengan dokumen yang ada. Supirnya mengatakan itu bukan BBM subsidi sementara di dokumen tertera BBM subsidi,” tegas Yogi.

Baca Juga :  Gembira di Limbungan, Akses Air Bersih Lebih Mudah Berkat Bantuan GGMU

Unit Tipidter kemudian lakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa BBM solar tersebut milik LSF yang diambil di gudang milik RE yang berlokasi di Desa Wanasaba, Lombok Timur.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau liquefied petroleum gas subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 paragraf V huruf B, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)

Penulis : Ong

Sumber Berita : www.ntbpos.com

Berita Terkait

MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon
Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar
Gembira di Limbungan, Akses Air Bersih Lebih Mudah Berkat Bantuan GGMU
Cek TKP Kebakaran Rumah di Desa Sembalun Bumbung
Polres Lombok Barat Tangkap Pencuri dengan Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan
Rumah RJ Diresmikan di Sukamulia Layani Sembilan Desa
PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur
Karyawan Swasta di Kota Mataram Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 08:54 WIB

Bale Mangrove, Ekowisata Menawan di Jerowaru, Lombok Timur

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Para Calon Pendaki Gunung Rinjani Disapa Gadis-gadis Cantik Putri Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:51 WIB

Satwa Langka ‘Zoothera Dohertyi’ Ditemukan di Kawasan Gunung Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:25 WIB

Menikmati Kelezatan Raspberry Hutan Kemutung Saat Pendakian di Rinjani

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Dua Jalur Pendakian di Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Keindahan Tersembunyi Air Terjun Tiu Ngumbak Desa Gumantar

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Mengenal Warisan Alam Kawasan Geopark Rinjani Mata Air Sebau di Desa Sapit

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:12 WIB

Plaza Sopoq Angen Berubah Nama Menjadi Plaza Hamzanwadi untuk Mengenang Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Partai Hanura Kabupaten Lotim. (foto:istimewa)

Politik

DPC Hanura Lotim Menerima STTP dari Polres

Sabtu, 2 Des 2023 - 23:41 WIB

Sungai Kali Rumpang di Wilayah Korleko tercemari limbah Tambang Pasir yang di Kunjungi Tim Harmonisasi. (foto:ong) 

Lombok Timur

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti

Sabtu, 2 Des 2023 - 10:20 WIB

Rumah Dataku Kampung KB Samara Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia. (Dok:ong) 

Lombok Timur

Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku

Kamis, 30 Nov 2023 - 10:27 WIB