Ma’ruf Amin Plt Presiden Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ma'ruf Amin Plt Presiden
Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024.

Ma'ruf Amin Plt Presiden Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024.

Oleh : Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, Pasal 299 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Bagi pasangan calon Presiden yang merasa dirugikan dengan keberpihakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 menolak pernyataan tersebut dengan alasan bahwa Presiden wajib bersikap netral selama proses pemilu dan tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu.

Namun pada saat yang sama, bagi pasangan calon Presiden yang merasa diuntungkan dengan keberpihakan Presiden Jokowi tersebut, mendukung pernyataan Presiden Jokowi dengan alasan Presiden boleh kampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.

Baca Juga :  Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Bahwa terlepas dari perbedaan kedua pandangan di atas, jika Presiden Jokowi tetap berkehendak melaksanakan kampanye dalam pilpres 2024 mendatang dengan dasar hukum Pasal 299 UU Pemilu, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena kata “Hak” sebagaimana bunyi ketentuaan Pasal 299 UU Pemilu tersebut haruslah dikaitkan juga dengan ketentuan Pasal 301 UU Pemilu yang secara tegas menjelaskan bahwa “Hak” melaksanakan kampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan maju sebagai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk periode kedua, sementara Presiden Jokowi bukanlah calon Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada pilpres mendatang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 301 UU Pemilu. Atau dengan kata lain, Presiden Jokowi bukanlah petahana yang akan maju sebagai calon Presiden dalam kontestasi pilpres 2024.

Baca Juga :  Atasi Konflik Teluk Ekas, Ketua DPRD Minta Pemda Siapkan Regulasi Zonasi Wisata Terpadu

Periodesasi jabatan Presiden Jokowi telah habis dan tidak ada periode ketiga dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, Presiden Jokowi tidak punya legal standing atau tidak punya hak untuk melaksanakan kampanye dan wajib netral dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pada Pilpres 2024.

Presiden Jokowi hanya dapat melaksanakan kampanye jika secara administrasi mengajukan cuti sebagai Presiden, dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang Menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai PLT Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kampanye. Jika tidak cuti, maka Presiden Jokowi dapat dikualifikasi telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecurangan yang berdampak pada hasil Pemilihan Pilpres 2024. ***

Penulis adalah Anggota TPN Ganjar-Mahfud, Direktorat Sengketa Pilpres

Penulis : Teguh Satya Bhakti

Berita Terkait

Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram
Fatwa Haram Sound Horeg dan Sisi Gelap Indonesia
Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis
Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing
Ketua DPRD Lombok Timur Dukung Penuh Pemisahan Jadwal Pemilu
Fathul Mubin Terpilih Sebagai Ketua DPC PBB Lombok Timur 2025-2030
Putra Lombok Timur Pimpin Proyek Strategis Nasional GRR Tuban
PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:07 WITA

Mendagri Tunjuk Faozal Jadi Pj Sekda NTB, Fokus Tuntaskan Utang RSUD dan Jabatan Kosong

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:33 WITA

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Senin, 7 Juli 2025 - 17:37 WITA

Banjir Terbesar Sejarah Rendam Enam Kecamatan di Mataram, 30.000 Jiwa Terdampak dan Satu Orang Meninggal

Senin, 7 Juli 2025 - 15:25 WITA

Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 14:24 WITA

Banjir Landa Tiga Wilayah Lobar, Bupati LAZ Perintahkan Camat Bergerak Cepat

Senin, 7 Juli 2025 - 13:55 WITA

BPBD Evakuasi 3.500 Warga Terdampak Banjir 2 Meter di Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WITA

LKKS-LRC Siapkan Strategi Khusus Bantu Kelompok Rentan Pasca Banjir Mataram

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:39 WITA

Pemkot Mataram Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Drs. H. Muhammad Kamli (kiri) menerima penyerahan zakat dari pimpinan Grand Hero beberapa waktu lalu. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:33 WITA

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi. (Foto: Lombokini.com).

Kesehatan

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:08 WITA