LOMBOKINI.com – Mahkamah Agung (MA) memiliki peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk kewenangan untuk mendiskualifikasi calon, ungkap Teguh Satya Bakti (TSB), Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Hukum Nasional yang bertema ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Unkris dilansir dari chanel YouTube Unkris, pada Rabu 29 November 2023.
Menurut TSB sapaan akrab Teguh Satya Bhakti, MA memiliki kewenangan besar dalam sengketa pemilu, terutama jika terbukti adanya administrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakukan itu seperti pilkada di Makassar,” ucap TSB.
Sebelumnya, MA telah mengimbau para penggugat pemilu untuk tidak membawa terlalu banyak bukti atau saksi, mengingat batasan waktu dalam proses pengadilan sengketa pemilu.
Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius, menyatakan bahwa pengadilan hanya diberi waktu 21 hari, bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari.
Yulius juga mengungkap kendala MA dalam jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang cenderung tua, dengan rata-rata usia hakim agung di atas 60 tahun.
Dengan mendekati 9 ribu perkara Tata Usaha Negara per tahun, namun hanya ada 6 hakim agung, beban pengadilan pemilu menjadi sangat besar.
Pentingnya peran MA dalam menangani sengketa pemilu juga mencuat dengan fakta bahwa dalam acara Seminar Nasional, Yulius membeberkan bahwa seorang hakim Tata Usaha Negara meninggal saat sidang pada tahun 2019, menunjukkan tingginya beban kerja hakim dalam memutus perkara pemilu.
Untuk diketahui, Seminar Hukum Nasional ini dibuka oleh mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, dan sambutan diberikan oleh Dekan FH Unkris Prof. Abdul Latief. ***