MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mahkamah Agung (MA) memiliki peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk kewenangan untuk mendiskualifikasi calon, ungkap Teguh Satya Bakti (TSB), Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Hukum Nasional yang bertema ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Unkris dilansir dari chanel YouTube Unkris, pada Rabu 29 November 2023.

Menurut TSB sapaan akrab Teguh Satya Bhakti, MA memiliki kewenangan besar dalam sengketa pemilu, terutama jika terbukti adanya administrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga :  Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

“Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakukan itu seperti pilkada di Makassar,” ucap TSB.

Sebelumnya, MA telah mengimbau para penggugat pemilu untuk tidak membawa terlalu banyak bukti atau saksi, mengingat batasan waktu dalam proses pengadilan sengketa pemilu.

Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius, menyatakan bahwa pengadilan hanya diberi waktu 21 hari, bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari.

Yulius juga mengungkap kendala MA dalam jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang cenderung tua, dengan rata-rata usia hakim agung di atas 60 tahun.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Dengan mendekati 9 ribu perkara Tata Usaha Negara per tahun, namun hanya ada 6 hakim agung, beban pengadilan pemilu menjadi sangat besar.

Pentingnya peran MA dalam menangani sengketa pemilu juga mencuat dengan fakta bahwa dalam acara Seminar Nasional, Yulius membeberkan bahwa seorang hakim Tata Usaha Negara meninggal saat sidang pada tahun 2019, menunjukkan tingginya beban kerja hakim dalam memutus perkara pemilu.

Untuk diketahui, Seminar Hukum Nasional ini dibuka oleh mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, dan sambutan diberikan oleh Dekan FH Unkris Prof. Abdul Latief. ***

Berita Terkait

Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA