MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon

Rabu, 29 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mahkamah Agung (MA) memiliki peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk kewenangan untuk mendiskualifikasi calon, ungkap Teguh Satya Bakti (TSB), Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Hukum Nasional yang bertema ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Unkris dilansir dari chanel YouTube Unkris, pada Rabu 29 November 2023.

Menurut TSB sapaan akrab Teguh Satya Bhakti, MA memiliki kewenangan besar dalam sengketa pemilu, terutama jika terbukti adanya administrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakukan itu seperti pilkada di Makassar,” ucap TSB.

Sebelumnya, MA telah mengimbau para penggugat pemilu untuk tidak membawa terlalu banyak bukti atau saksi, mengingat batasan waktu dalam proses pengadilan sengketa pemilu.

Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius, menyatakan bahwa pengadilan hanya diberi waktu 21 hari, bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari.

Yulius juga mengungkap kendala MA dalam jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang cenderung tua, dengan rata-rata usia hakim agung di atas 60 tahun.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Dengan mendekati 9 ribu perkara Tata Usaha Negara per tahun, namun hanya ada 6 hakim agung, beban pengadilan pemilu menjadi sangat besar.

Pentingnya peran MA dalam menangani sengketa pemilu juga mencuat dengan fakta bahwa dalam acara Seminar Nasional, Yulius membeberkan bahwa seorang hakim Tata Usaha Negara meninggal saat sidang pada tahun 2019, menunjukkan tingginya beban kerja hakim dalam memutus perkara pemilu.

Untuk diketahui, Seminar Hukum Nasional ini dibuka oleh mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, dan sambutan diberikan oleh Dekan FH Unkris Prof. Abdul Latief. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA