MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mahkamah Agung (MA) memiliki peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk kewenangan untuk mendiskualifikasi calon, ungkap Teguh Satya Bakti (TSB), Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Hukum Nasional yang bertema ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Unkris dilansir dari chanel YouTube Unkris, pada Rabu 29 November 2023.

Menurut TSB sapaan akrab Teguh Satya Bhakti, MA memiliki kewenangan besar dalam sengketa pemilu, terutama jika terbukti adanya administrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga :  Australia Dukung Penuh Indonesia Masuk OECD dan CPTPP, Albanese: Peran Sentral di Indo-Pasifik

“Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakukan itu seperti pilkada di Makassar,” ucap TSB.

Sebelumnya, MA telah mengimbau para penggugat pemilu untuk tidak membawa terlalu banyak bukti atau saksi, mengingat batasan waktu dalam proses pengadilan sengketa pemilu.

Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius, menyatakan bahwa pengadilan hanya diberi waktu 21 hari, bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari.

Yulius juga mengungkap kendala MA dalam jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang cenderung tua, dengan rata-rata usia hakim agung di atas 60 tahun.

Baca Juga :  LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim

Dengan mendekati 9 ribu perkara Tata Usaha Negara per tahun, namun hanya ada 6 hakim agung, beban pengadilan pemilu menjadi sangat besar.

Pentingnya peran MA dalam menangani sengketa pemilu juga mencuat dengan fakta bahwa dalam acara Seminar Nasional, Yulius membeberkan bahwa seorang hakim Tata Usaha Negara meninggal saat sidang pada tahun 2019, menunjukkan tingginya beban kerja hakim dalam memutus perkara pemilu.

Untuk diketahui, Seminar Hukum Nasional ini dibuka oleh mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, dan sambutan diberikan oleh Dekan FH Unkris Prof. Abdul Latief. ***

Berita Terkait

Anggota DPR Tuntut PLN Jelaskan Kenaikan Tagihan Listrik yang Melonjak 30-50 Persen 
Tim Gabungan Gerebek Kos-kosan Selong, 15 Pasangan Mesum Diamankan
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan
Motor dan HP Siswi Asal Jonggat Lombok Tengah Dibawa Kabur oleh Pria yang Baru Dikenal di Facebook
Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur
Australia Dukung Penuh Indonesia Masuk OECD dan CPTPP, Albanese: Peran Sentral di Indo-Pasifik
Dewan Pers Ungkap 87 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual Digital

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 03:02 WITA

Tokoh NTB Rayakan Ulang Tahun Bang Zul dengan Penuh Rindu dan Apresiasi

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:16 WITA

Rinjani 100 Marvelous Trail 2025 Sukses Digelar, 1.500 Pelari Internasional Taklukkan Medan Ekstrem

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:30 WITA

Menhut Raja Juli Dorong Peran Masyarakat dalam Pelestarian Hutan

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:33 WITA

Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WITA

Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:27 WITA

Pemerintah NTB Dukung Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:15 WITA

BI Gandeng APIKM Lombok Timur Perkuat Ekosistem QRIS untuk UMKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:04 WITA

Aktivis Lombok Bersatu Ancam Lumpuhkan Pelabuhan Kayangan Jika Pelabuhan Poto Tano Diblokade

Berita Terbaru