KPK dan Hukum, Alat Sandera Politik

Selasa, 5 September 2023 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musni Umar ( Foto : Istimewa )

Musni Umar ( Foto : Istimewa )

Oleh: Musni Umar (Sosiolog)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang baru-baru ini diumumkan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Anies Baswedan, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 5 September 2023.

Gus Imin akrabnya itu, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI.

Kasus ini menciptakan kecurigaan sebagai sandera politik dengan beberapa alasan.

Pertama, kasus ini terjadi 12 tahun lalu, dan hingga saat ini belum diselesaikan, menciptakan tanda tanya mengenai mengapa kasus tersebut tidak ditangani sebelumnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Kedua, pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK terjadi hanya beberapa hari setelah deklarasi Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres pemilu 2024, yang menimbulkan keraguan akan motif politik di baliknya.

Ketiga, sudah terbit surat perintah penyelidikan (sperindik) pada bulan Agustus 2023, yang mengindikasikan bahwa informasi mengenai kandidatur Muhaimin Iskandar telah bocor sebelumnya.

Ini dianggap sebagai upaya untuk menghentikan pergerakan politik tersebut dengan memberikan “shock therapy” kepada Muhaimin Iskandar dan masyarakat.

Keempat, dengan perubahan Undang-undang KPK yang membuat KPK di bawah pengaruh Presiden, independensi lembaga ini diragukan, meningkatkan risiko intervensi politik.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kelima, ada dugaan bahwa, seperti Kejaksaan Agung RI, KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi menjelang pemilu 2024 untuk menghindari tudingan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik.

Pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK menciptakan keraguan publik bahwa kasus korupsi yang terjadi 12 tahun lalu tiba-tiba diprioritaskan, dan mungkin terkait dengan kepentingan politik.

Pertanyaannya, apakah keberanian Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden Anies Baswedan akan menjadi tumbal politik berikutnya atas nama pemberantasan korupsi? Kita berdoa tidak terjadi.

Politik cawe-cawe bisa menjadi kenyataan bila publik diam. Wallahu a’lam bisshawab. ***

Berita Terkait

Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang
Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir
Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Sejarah Lahirnya Lombok Timur
Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru