KPK dan Hukum, Alat Sandera Politik

Selasa, 5 September 2023 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musni Umar ( Foto : Istimewa )

Musni Umar ( Foto : Istimewa )

Oleh: Musni Umar (Sosiolog)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang baru-baru ini diumumkan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Anies Baswedan, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 5 September 2023.

Gus Imin akrabnya itu, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI.

Kasus ini menciptakan kecurigaan sebagai sandera politik dengan beberapa alasan.

Pertama, kasus ini terjadi 12 tahun lalu, dan hingga saat ini belum diselesaikan, menciptakan tanda tanya mengenai mengapa kasus tersebut tidak ditangani sebelumnya.

Baca Juga :  Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Kedua, pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK terjadi hanya beberapa hari setelah deklarasi Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres pemilu 2024, yang menimbulkan keraguan akan motif politik di baliknya.

Ketiga, sudah terbit surat perintah penyelidikan (sperindik) pada bulan Agustus 2023, yang mengindikasikan bahwa informasi mengenai kandidatur Muhaimin Iskandar telah bocor sebelumnya.

Ini dianggap sebagai upaya untuk menghentikan pergerakan politik tersebut dengan memberikan “shock therapy” kepada Muhaimin Iskandar dan masyarakat.

Keempat, dengan perubahan Undang-undang KPK yang membuat KPK di bawah pengaruh Presiden, independensi lembaga ini diragukan, meningkatkan risiko intervensi politik.

Baca Juga :  Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Kelima, ada dugaan bahwa, seperti Kejaksaan Agung RI, KPK menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi menjelang pemilu 2024 untuk menghindari tudingan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik.

Pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK menciptakan keraguan publik bahwa kasus korupsi yang terjadi 12 tahun lalu tiba-tiba diprioritaskan, dan mungkin terkait dengan kepentingan politik.

Pertanyaannya, apakah keberanian Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden Anies Baswedan akan menjadi tumbal politik berikutnya atas nama pemberantasan korupsi? Kita berdoa tidak terjadi.

Politik cawe-cawe bisa menjadi kenyataan bila publik diam. Wallahu a’lam bisshawab. ***

Berita Terkait

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WITA

Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WITA

Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Berita Terbaru

Tim SAR Evakuasi Seluruh Penumpang dari KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com/Tim SAR Gabungan).

Berita

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:36 WITA

Pemerintah dan masyarakat menyepakati penutupan permanen warung Pantai Lungkak dalam musyawarah di Desa Ketapang Raya, Senin 10 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com).

Peristiwa

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Senin, 10 Agu 2026 - 16:16 WITA