LOMBOKINI.com – Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada, tahun 2024, pajak ini naik hingga 100 persen, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, target PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 15 miliar. Target ini meningkat menjadi Rp 23 miliar pada tahun 2024, meningkat sebesar Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya.
Meningkatnya target PAD PBB P2 ini, beberapa wajib pajak mengalami kenaikan hingga 1000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M Tohri Habibi, mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut. Namun, tidak semua Wajib Pajak (WP) mengalami kenaikan.
Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah, dan Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang PBB.
“Oleh karena itu, pajak yang sebelumnya hanya Rp 15 ribu bisa melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak,” kata Tohri, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terbaru yang dibuat oleh Bapenda telah disesuaikan berdasarkan NJOP.
Kenaikan pajak tersebut, menurut Tohri, mungkin dirasakan berat oleh sebagian warga karena sosialisasi yang kurang maksimal. “NJOP terbaru diterbitkan sejak Agustus 2023 berdasarkan Perbup yang ditandatangani oleh Bupati,”ungkapnya.
Tohri menjelaskan, NJOP ini diperlukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2019-2021 dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NJOP sangat penting untuk meningkatkan nilai pajak dan membantu ekonomi pemerintah serta masyarakat.
Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah melakukan survei zona objek pajak yang muncul dalam bentuk SK Bupati 2014. Survei ini dilakukan tanpa konsultan appraisal karena keterbatasan anggaran daerah.
“Dengan menggunakan peta NJOP hasil survei zona tanah, pemerintah daerah mengeluarkan Perbup NJOP yang mengacu pada zona nilai tanah tersebut,”bebernya.
Sementara itu, Manfaat NJOP adalah memilah jumlah pajak berdasarkan luas tanah dan kondisi bangunan.
Bangunan yang lebih bagus dan mewah akan dikenakan pajak lebih tinggi. PBB P2 juga menggunakan aplikasi standar nasional yang semestinya diperbarui setiap tiga tahun sekali. Namun, di Lombok Timur, hal ini belum pernah dilakukan.
Tohri Habibi mengakui bahwa banyak wajib pajak yang terkejut dengan perubahan nilai SPPT. Oleh karena itu, Bapenda menerapkan manajemen risiko. Beberapa daerah lain belum berani menaikkan NJOP, namun Lombok Timur berani melakukannya karena adanya Perda baru.
Meskipun ada yang naik, banyak juga pajak yang turun. “Contohnya, pajak tanah di Terara yang sebelumnya Rp 2 juta per hektar sekarang menjadi Rp 600 ribu per hektar. Padahal, nilai jual tanah tersebut mencapai Rp 3 miliar,”katanya.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen, mereka bisa mengajukan pengaduan jika merasa pajaknya terlalu mahal.
Jika terdapat kesalahan teknis dalam perhitungan pajak, Bapenda siap menerima pengaduan dan memberikan diskon atau potongan nilai pajak.
Tohri pun mengakui bahwa kondisi data saat ini masih jauh dari yang diharapkan, terutama di Pancor. Sebab itu, Bapenda terbuka untuk menerima pengaduan warga dan siap memberikan solusi, termasuk potongan nilai pajak jika diperlukan.
“Kami persilakan warga mengajukan pengaduan secara kolektif melalui pemerintah desa setempat,” ujar Tohri Habibi.***
Penulis : Ong