Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta agar Setara dengan Dosen Kampus Negeri . ( Foto: Lombokini.com )

Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta agar Setara dengan Dosen Kampus Negeri . ( Foto: Lombokini.com )

LOMBOKINI.com – Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic mengapresiasi gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti (TSB), dalam memperjuangkan gaji dosen swasta agar setara dengan dosen kampus negeri.

“Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama,” kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube MK RI, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Di sisi lain, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan gaji dosen PTS dan PTN. Namun, juga bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Memang ini masih parsial, ini, kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama,” ungkap Daniel.

Bagi Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan TSB telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta TSB tidak malu-malu melampirkan

“Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia,” ucap Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

Baca Juga :  20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

“Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini, kan, pintu masuk saja,” kata Guntur Hamzah.

TSB berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu. Dia mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama menjadi pihak menggugat untuk kebaikan bersama.

“Yang nantinya semakin baik kesejahteraan kami otomatis kami semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya,” kata TSB.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti (TDB), menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

TSB menyerahkan kasus itu kepada pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019,” beber Viktor.

Viktor menegaskan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta,” ungkap Viktor. ***

Berita Terkait

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)
Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi
Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI
Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba
Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WITA

Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Berita Terbaru

Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan di Seluruh Wilayah. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:25 WITA