Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta

- Penulis Berita

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta agar Setara dengan Dosen Kampus Negeri . ( Foto: Lombokini.com )

Hakim MK Apresiasi Gugatan TSB Memperjuangkan Gaji Dosen Swasta agar Setara dengan Dosen Kampus Negeri . ( Foto: Lombokini.com )

LOMBOKINI.com – Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic mengapresiasi gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti (TSB), dalam memperjuangkan gaji dosen swasta agar setara dengan dosen kampus negeri.

“Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama,” kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube MK RI, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Di sisi lain, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan gaji dosen PTS dan PTN. Namun, juga bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Memang ini masih parsial, ini, kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama,” ungkap Daniel.

Bagi Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan TSB telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta TSB tidak malu-malu melampirkan

“Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia,” ucap Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

Baca Juga :  HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

“Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini, kan, pintu masuk saja,” kata Guntur Hamzah.

TSB berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu. Dia mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama menjadi pihak menggugat untuk kebaikan bersama.

“Yang nantinya semakin baik kesejahteraan kami otomatis kami semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya,” kata TSB.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti (TDB), menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

TSB menyerahkan kasus itu kepada pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019,” beber Viktor.

Viktor menegaskan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta,” ungkap Viktor. ***

Berita Terkait

HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Bukan Politis, Ini Alasan TGB Mundur dari Perindo
Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Warga Miskin, Luthfi-Wahid akan Terbitkan KLP dan KLS
Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Terakreditasi Unggul
UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT
Mewujudkan Visi SMKN 1 Kotaraja dengan Menggandeng DUDI
HMI Cabang Selong Gelar Kegiatan Tular Nalar Sekolah Kebangsaan
Sekolah Negeri Satap di Pringgabaya Tidak Beratap

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:44 WIB

HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:16 WIB

Tindakan Intimidasi Wartawan Oleh Petugas MBG di Lombok Timur Dikecam APMLT

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polda NTB Sosialisasi Rekrutmen SIPSS Tahun 2025 di UIN Mataram

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:15 WIB

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Jajaran Optimalkan Program dan Anggaran 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 23:55 WIB

Gubernur Terpilih dan Kapolda NTB Bertemu Membahas Strategi Penguatan Keamanan Wilayah

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:47 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wakan Jerowaru Protes Pemerintah dengan Aksi Tanam Padi dan Pisang

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:30 WIB

SPAM Pantai Selatan Lombok Timur Siap Beroperasi Akhir Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:06 WIB

Pemprov NTB Komitmen Selesaikan Pengangkatan Ribuan Tenaga Kontrak Jadi PPPK

Berita Terbaru