Fenomena Surat Kaleng Masuk ke Aparat Kepolisian Menjelang Pemilu 2024

- Penulis Berita

Minggu, 9 Juli 2023 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. (Realitarakyat)

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. (Realitarakyat)

LOMBOKINI.com – Memasuki tahun politik Pemilu 2024, bakal banyak fenomen surat kaleng. Fenomen ini akan semakin tinggi dengan tujuan menfitnah maupun menyebarkan berita bohong tentang seseorang khususnya bakal calon legislatif.

Modus ini menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu. Sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu, biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Hal tersebut dituturkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, saat memberikan sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, Hak Imunitas Anggota wakil rakyat serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) khusus bagi Anggota DPR RI kepada Pimpinan dan Anggota Badan Keahlian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (7/7/2023).

Menjelang Pemilu ini kata Adang, yang sering terjadi adalah masalah-masalah yang berhubungan berita – berita yang tidak benar. Nah kita titip kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Rekrutmen SPPI Batch 3 Dibuka, Sebanyak 680 Orang Dibutuhkan di NTB

“Apabila, memang ada suatu kasus dan sebagainya, sebaiknya bahwa mohon bersikap bijak dengan tidak langsung bertindak,” ujar Adang, dilansir dari dpr.go.id.

Karenanya, Dia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas.

Penting ditelusuri, pakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.

“Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana,” ungkap Adang.

Selain itu, MKD juga mensosialisasikan TNKB khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. Adang Daradjatun menilai keistimewaan plat nomor khusus dalam keprotokolan bisa mempermudah pengawasan publik kepada anggota DPR.

Baca Juga :  PLN Diskon 50 Persen Pembelian Token Listrik Periode Januari hingga Februari 2025

Adang menyebutkan pemberlakuan aturan plat nomor khusus anggota DPR telah memiliki landasan hukum yang kuat. Alasannya, ketentuan tersebut sudah terakomodasi dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak protokoler bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” katanya.

Politisi dari F-PKS ini menambahkan, aturan plat nomor khusus kendaraan untuk anggota DPR dapat mempermudah fungsi pengawasan MKD. Bahkan ikut mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE) Polri.

Dia juga menyinggung bahwa kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR.

“TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR,” imbuh Adang.

Penulis : Ong

Sumber Berita : dpr.go.id

Berita Terkait

Polda NTB Sosialisasi Rekrutmen SIPSS Tahun 2025 di UIN Mataram
Rekrutmen SPPI Batch 3 Dibuka, Sebanyak 680 Orang Dibutuhkan di NTB
Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wakan Jerowaru Protes Pemerintah dengan Aksi Tanam Padi dan Pisang
PLN Diskon 50 Persen Pembelian Token Listrik Periode Januari hingga Februari 2025
Dukung Megawati Kembali Jadi Ketum, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Siap Kawal Kongres ke- IV Tahun 2025
Pj Gubernur Hassanudin Dampingi Menteri P2MI Tinjau Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur
Hasil Pemilihan Gubernur 2024 Cerminan Masyarakat NTB Inginkan Perubahan
Ucapkan Selamat ke Paslon Iron-Edwin, Syamsul Luthfi: Mari Kita Kembali Saling Rangkul

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:44 WIB

HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:16 WIB

Tindakan Intimidasi Wartawan Oleh Petugas MBG di Lombok Timur Dikecam APMLT

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polda NTB Sosialisasi Rekrutmen SIPSS Tahun 2025 di UIN Mataram

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:15 WIB

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Jajaran Optimalkan Program dan Anggaran 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 23:55 WIB

Gubernur Terpilih dan Kapolda NTB Bertemu Membahas Strategi Penguatan Keamanan Wilayah

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:47 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wakan Jerowaru Protes Pemerintah dengan Aksi Tanam Padi dan Pisang

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:30 WIB

SPAM Pantai Selatan Lombok Timur Siap Beroperasi Akhir Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:06 WIB

Pemprov NTB Komitmen Selesaikan Pengangkatan Ribuan Tenaga Kontrak Jadi PPPK

Berita Terbaru