Fenomena Surat Kaleng Masuk ke Aparat Kepolisian Menjelang Pemilu 2024

Minggu, 9 Juli 2023 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. (Realitarakyat)

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. (Realitarakyat)

LOMBOKINI.com – Memasuki tahun politik Pemilu 2024, bakal banyak fenomen surat kaleng. Fenomen ini akan semakin tinggi dengan tujuan menfitnah maupun menyebarkan berita bohong tentang seseorang khususnya bakal calon legislatif.

Modus ini menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu. Sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu, biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Hal tersebut dituturkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, saat memberikan sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, Hak Imunitas Anggota wakil rakyat serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) khusus bagi Anggota DPR RI kepada Pimpinan dan Anggota Badan Keahlian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (7/7/2023).

Menjelang Pemilu ini kata Adang, yang sering terjadi adalah masalah-masalah yang berhubungan berita – berita yang tidak benar. Nah kita titip kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Menjadi Distributor LPG, Pupuk, dan Sembako

“Apabila, memang ada suatu kasus dan sebagainya, sebaiknya bahwa mohon bersikap bijak dengan tidak langsung bertindak,” ujar Adang, dilansir dari dpr.go.id.

Karenanya, Dia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas.

Penting ditelusuri, pakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.

“Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana,” ungkap Adang.

Selain itu, MKD juga mensosialisasikan TNKB khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. Adang Daradjatun menilai keistimewaan plat nomor khusus dalam keprotokolan bisa mempermudah pengawasan publik kepada anggota DPR.

Baca Juga :  Pengamat: Kebijakan Paket Sembako Berhasil Kendalikan Inflasi Lotim

Adang menyebutkan pemberlakuan aturan plat nomor khusus anggota DPR telah memiliki landasan hukum yang kuat. Alasannya, ketentuan tersebut sudah terakomodasi dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak protokoler bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” katanya.

Politisi dari F-PKS ini menambahkan, aturan plat nomor khusus kendaraan untuk anggota DPR dapat mempermudah fungsi pengawasan MKD. Bahkan ikut mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE) Polri.

Dia juga menyinggung bahwa kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR.

“TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR,” imbuh Adang.

Penulis : Ong

Sumber Berita : dpr.go.id

Berita Terkait

Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi
Australia Dukung Penuh Indonesia Masuk OECD dan CPTPP, Albanese: Peran Sentral di Indo-Pasifik
Dewan Pers Ungkap 87 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual Digital
Prabowo Apresiasi Kebijakan Visa 5 Tahun dan Kerja Sama Pendidikan dengan Australia
Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2025-2028, Hadapi Tantangan Disrupsi Digital 
Kopdes Merah Putih Menjadi Distributor LPG, Pupuk, dan Sembako
Di Usia ke-79, BIN Didorong Perkuat Intelijen Digital dan Analisis Prediktif
DPRD Lombok Timur Setujui RPJMD 2025-2029 dengan Tujuh Misi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:33 WITA

Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:58 WITA

24.000 UMKM Terdata di Lombok Timur, Verifikasi Bantuan Dimulai Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:55 WITA

Dewan Pers Ungkap 87 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual Digital

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:05 WITA

Kejari Lombok Timur Periksa Puluhan Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 32,4 M

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:24 WITA

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2025-2028, Hadapi Tantangan Disrupsi Digital 

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:29 WITA

KP4S akan Gelar Aksi 5 Hari, Pelabuhan Poto Tano Tetap Beroprasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:51 WITA

Aliansi Aktivis Melawan Demo BRI Selong, Tuduh Oknum Pegawai Tipu Nasabah

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:15 WITA

BI Gandeng APIKM Lombok Timur Perkuat Ekosistem QRIS untuk UMKM

Berita Terbaru

Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:33 WITA

Kemenpar Susun Regulasi Wisata Edukasi untuk Jamin Keamanan dan Nilai Pembelajaran. (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:04 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:55 WITA

Tradisi Maulid Adat di Masjid Kuno Bayan Beleq, Lombok Utara. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Sasak Kini Tidak Asli: Dekonstruksi Klaim Keaslian Elit

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:49 WITA