LOMBOKINI.com – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) merupakan salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan angka garis miskin ekstrem tertinggi tahun 2023.
Kondisi ini membutuhkan perhatian serius pemerintah menuju indonesia bebas penduduk miskin ekstrem 2024.
Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 19.081 kepala keluarga. Baru diikuti oleh Lombok Tengah dan Lombok Utara.
Untuk memberantas miskin ekstrem hingga 0 persen, dibutuhkan kerjasama dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan.
Diperlukan juga konsolidasi kebijakan dan program penurunan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan serta menguatkan sinergitas antara lembaga pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) salah satu lembaga pemerintah dinilai dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh jadi keluarga miskin baru. Terutama ketika mengalami guncangan ekonomi akibat kecelalaan kerja hingga PHK.
Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Lotim, Muhammad Haliq As’sam, BPJamsostek dapat membantu untuk keberlangsungan kehidupan yang layak.
Kehadiran BPJamsostek, juga menjadi salah satu cara mempercepat penanganan kasus miskin ekstrem. “Jangan sampai terjadi miskin struktural,”ucap Haliq kepada media ini, Kamis 21 Maret 2024.
Dengan demikian, Haliq mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim mendaftarkan masyarakat miskin ekstrem sebagai peserta BPJamsostek.
Haliq pun mencontohkan. Semisal penjual sayur di pasar, tukang ojek dan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat bekerja penghasilan diatas garis kemiskinan.
Maka ketika meninggal, anak dan istri yang tak punya pekerjaan pasti akan jadi miskin baru. Melalui BPJamsostek ini kemunculan kasus miskin ekstrem baru ini bisa dicegah.
Disinilah peran Pemkab ikut hadir melakukan langkah antisipasi dengan memasukkan warga miskin ekstrem ini sebagai BPJamsostek.
“BPJamsostek ini kan sebagai jaring pengaman sosial, salah satu tujuannya jangan sampai ada miskin baru,” terangnya.
Melihat manfaat menjadi peserta BPJamsostek sangatlah besar. Dengan iuran Rp16.800 perbulan, maka bisa dibayar jaminan kematian (JKM) Rp42 juta untuk ahli waris. Meninggal kecelakaan kerja bisa memperoleh Rp70 juta.
Apa bila sudah tiga tahun menjadi peserta, ahli waris bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anak-anaknya hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Pemkab Lotim diketahui memang sudah mendaftarkan warga lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sedikitnya 12.698 peserta yang merupakan petani tembakau ditanggung iuran bulanannya. Pada tahun 2023 lalu dibayar Rp 1,9 miliar. Tahun ini meningkat Rp 2,6 miliar karena penuh satu tahun.
Harapannya tidak saja petani tembakau. Apalagi masih ada petani tembakau lain dan buruh-buruh tembakau lainnya yang belum terdaftar.
Keterbatasan fiskal daerah diakui menjadi salah satu kendala. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah menyikapinya. Antara lain, di Kabupaten Lotim ini terdapat 1.150 perusahaan yang terdaftar.
Satu perusahaan dapat menanggung 10 orang saja dengan menggunakan Dana Sosial Responsibility (CSR) yang dimiliki. Dengan demikian, maka ada 11 ribu orang bisa kurangi miskin ekstrim.***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi