LOMBOKini.com,- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024M jenjang SD dan SMP di wilayah Lombok Timur diisi dengan kegiatan yang bersifat akademisi dan kegiatan sosial keagamaan.
Hal tersebut sesuai surat edaran tentang kegiatan mengisi bulan Ramadhan dan asasmen sekolah 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim).
Surat edaran ini sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur no.421/1331.7/DIKBUD.I/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu kegiatan asasmen sekolah tetap mengacu pada Permendikbud no 21 tahun 2022 dan turunan teknis Panduan Pendidikan dan Asasmen (PPA) baik K-3 maupun Kurikulum Merdeka.
Selanjutnya liburan Idul Fitri 1445 H berlangsung selama 12 hari yakni 04 sampai dengan 17 April 2024.
Lalu pengaturan waktu jam pembelajaran setiap mata pelajaran diatur oleh masing-masing sekolah dengan ketentuan KMB dimulai dari pukul 08.00-11.00 untuk SD dan pukul 08.00-12.00 WITA untuk tingkat SMP.
Untuk kegiatan sekolah selama bulan ramadhan 1445 H diisi dengan proses pembelajaran yang bersifat akademis dan sosial keagamaan.
Masing-masing sekolah juga diminta untuk mengembangkan kegiatan imtaq yang mengarah pada peningkatan ahlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan praktek amaliah keagamaan baik disekolah maupun melalui tugas rumah yang selaras dengan imtaq.
Bagi peserta didik yang beragama non Islam agar menyesuaikan menurut kondisi masing-masing sekolah.
Sekolah yang berciri khas keagamaan selain islam agar menyesuaikan diri dan memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam.
Untuk kegiatan ekstrakulikuler keagamaan di sekolah dihimbau untuk melakukan kerjasama dengan melibatkan ustadz, pondok pesantren dan tokoh-tokoh agama, terutama sekolah yang tidak memiliki tenaga pembina yang memadai.
Sekolah juga diminta untuk melaporkan kegiatan siswa pada bulan Ramdhan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidang pembinaan Pendidikan dasar.
Para pengawas sekolah diminta juga untuk melakukan monitoring dan memberikan pendampingan pada sekolah binaan masing-masing. (lk)
Penulis : Ong
Editor : Redaksi