Berikut Suarat Edaran Dikbud Lotim Tentang KBM Selama Bulan Ramdhan

Selasa, 19 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Dinas Dikbud Lotim nomor 420/376/DIKBUD.I/2024. (sumber:istimewa)

Surat Edaran Dinas Dikbud Lotim nomor 420/376/DIKBUD.I/2024. (sumber:istimewa)

LOMBOKini.com,- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024M jenjang SD dan SMP di wilayah Lombok Timur diisi dengan kegiatan yang bersifat akademisi dan kegiatan sosial keagamaan.

Hal tersebut sesuai surat edaran tentang kegiatan mengisi bulan Ramadhan dan asasmen  sekolah 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim).

Surat edaran ini sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur no.421/1331.7/DIKBUD.I/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu kegiatan asasmen sekolah tetap mengacu pada Permendikbud no 21 tahun 2022 dan turunan teknis Panduan Pendidikan dan Asasmen (PPA) baik K-3 maupun Kurikulum Merdeka.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Selanjutnya liburan Idul Fitri 1445 H berlangsung selama 12 hari yakni 04 sampai dengan 17 April 2024.

Lalu pengaturan waktu jam pembelajaran setiap mata pelajaran diatur oleh masing-masing sekolah dengan ketentuan KMB dimulai dari pukul 08.00-11.00 untuk SD dan pukul 08.00-12.00 WITA untuk tingkat SMP.

Untuk kegiatan sekolah selama bulan ramadhan 1445 H diisi dengan proses pembelajaran yang bersifat akademis dan sosial keagamaan.

Masing-masing sekolah juga diminta untuk mengembangkan kegiatan imtaq yang mengarah pada peningkatan ahlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan praktek amaliah keagamaan baik disekolah maupun melalui tugas rumah yang selaras dengan imtaq.

Baca Juga :  Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Bagi peserta didik yang beragama non Islam agar menyesuaikan menurut kondisi masing-masing sekolah.

Sekolah yang berciri khas keagamaan selain islam agar menyesuaikan diri dan memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam.

Untuk kegiatan ekstrakulikuler keagamaan di sekolah dihimbau untuk melakukan kerjasama dengan melibatkan ustadz, pondok pesantren dan tokoh-tokoh agama, terutama sekolah yang tidak memiliki tenaga pembina yang memadai.

Sekolah juga diminta untuk melaporkan kegiatan siswa pada bulan Ramdhan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidang pembinaan Pendidikan dasar.

Para pengawas sekolah diminta juga untuk melakukan monitoring dan memberikan pendampingan pada sekolah binaan masing-masing. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu
Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor
Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting
Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun
Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WITA

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA