Bawaslu RI Gulirkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda Dengan Alasan Keamanan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (dpr.go.id)

Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (dpr.go.id)

LOMBOKINI.com – Penundaan Pilkada Serentak 2024 kembali di gulirkan oleh Bawaslu RI. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengusulkan penundaan dengan alasan keamanan.

Bagja mengkhawatirkan Pilkada 2024 tidak berjalan baik karena pemungutan suara pada November 2024. Bulan Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti.

“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Rahmat saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema ‘Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya’ di Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga :  Dua Kader Muda Partai Demokrat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Ketua DPD NTB

Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menduga Bawaslu ikut bermain politik. Jelas – jelas keputusan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

“Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah!,”kata Junimart.

Baca Juga :  Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

“Kalau menurut saya itu mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, rapat dengar pendapat, bahkan konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu Pilkada, 14 Februari itu Pilpres,” sambungnya.

Atas dasar itu, Politikus PDIP ini menolak tegas adanya usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Junimart, Bawaslu telah menggulirkan wacana yang melampaui kewenangannya sebagai peneyelenggara pemilu. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Rmol.id

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
Mi6: Oke Wiredarme Hadirkan Warna Baru dalam Bursa Musda Demokrat NTB
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Dua Kader Muda Partai Demokrat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Ketua DPD NTB
Partai Demokrat NTB Sambut Tokoh Muda, Dr. Gema Perkuat Jaringan Komunikasi Kader

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru