LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim), memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada PT LED, terkait tunggakan pajak sebesar Rp 9,8 miliar.
Pemberian SP2 ini, merupakan langkah tegas dalam menyelesaikan tunggakan pajak bumi bangunan yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2023.
SP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, dan tim optimalisasi pendapatan daerah, saat melakukan kunjungan ke PT LED di Desa Padakgoar, Kecamatan Sambalia, pada Kamis pagi, 16 November 2023.
Kunjungan itu juga, dilakukan untuk menagih dan meminta komitmen perusahaan dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tercatat, sebesar 9,8 miliar rupiah.
Muksin menyampaikan bahwa pihak PT LED berkomitmen untuk mencicil tunggakan pajak setiap bulan, namun hingga saat ini baru terbayar dua kali cicilan atau sejumlah 600 juta rupiah.
Meski diberikan SP2, pihak perusahaan tidak dapat mengambil kebijakan terkait kepastian pembayaran hutang pajaknya. Kendati, perusahaan mengalami masalah keuangan tidak hanya eksternal namun internal juga.
Akan tetapi, pihak perusahaan berjanji akan menjalin komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi sebelum mengambil sikap dalam pelunasan pajak.
“Ketegasan perusahaan dalam membayar kewajibannya sangat penting, dan jika tidak ada penyelesaian, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” terang Mantan Kepala Dinas DPMPTSP itu.
Disampaikannya pula, tunggakan pajak PT LED ini menjadi perhatian serius dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dalam sektor penerimaan pajak.
“Pemerintah daerah terus berupaya memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” imbuhnya.***