Bapenda Lombok Timur Berikan SP2 ke PT LED Terkait Tunggakan Pajak Rp 9,8 Miliar

Kamis, 16 November 2023 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lotim, saat menyerahkan SP2 kepada pihak PT LED. (foto:ong) 

Kepala Bapenda Lotim, saat menyerahkan SP2 kepada pihak PT LED. (foto:ong) 

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim), memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada PT LED, terkait tunggakan pajak sebesar Rp 9,8 miliar.

Pemberian SP2 ini, merupakan langkah tegas dalam menyelesaikan tunggakan pajak bumi bangunan yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2023.

SP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, dan tim optimalisasi pendapatan daerah, saat melakukan kunjungan ke PT LED di Desa Padakgoar, Kecamatan Sambalia, pada Kamis pagi, 16 November 2023.

Baca Juga :  GSMD Tuding Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih Wakan Bermuatan Nepotisme

Kunjungan itu juga, dilakukan untuk menagih dan meminta komitmen perusahaan dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tercatat, sebesar 9,8 miliar rupiah.

Muksin menyampaikan bahwa pihak PT LED berkomitmen untuk mencicil tunggakan pajak setiap bulan, namun hingga saat ini baru terbayar dua kali cicilan atau sejumlah 600 juta rupiah.

Meski diberikan SP2, pihak perusahaan tidak dapat mengambil kebijakan terkait kepastian pembayaran hutang pajaknya. Kendati, perusahaan mengalami masalah keuangan tidak hanya eksternal namun internal juga.

Akan tetapi, pihak perusahaan berjanji akan menjalin komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi sebelum mengambil sikap dalam pelunasan pajak.

Baca Juga :  Wabup Lotim Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Tekankan Pendidikan Inklusif

“Ketegasan perusahaan dalam membayar kewajibannya sangat penting, dan jika tidak ada penyelesaian, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” terang Mantan Kepala Dinas DPMPTSP itu.

Disampaikannya pula, tunggakan pajak PT LED ini menjadi perhatian serius dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dalam sektor penerimaan pajak.

“Pemerintah daerah terus berupaya memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” imbuhnya.***

Berita Terkait

GSMD Tuding Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih Wakan Bermuatan Nepotisme
Lombok Timur Perkuat Digitalisasi dengan Integrasi Sistem Pajak dan Keuangan Desa
Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya
Dugaan Korupsi Chromebook Rp 32,4 M: 45 Kepala Sekolah dan Pejabat Terkait Diperiksa Kejaksaan
Wabup Lotim: SDM Unggul Penentu Sukses Kopdes Merah Putih
Rinjani 100 Marvelous Trail 2025 Sukses Digelar, 1.500 Pelari Internasional Taklukkan Medan Ekstrem
2.587 Warga Lombok Timur Bekerja ke Luar Negeri, Malaysia Jadi Tujuan Utama
Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:54 WITA

Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:26 WITA

Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:27 WITA

Pemerintah NTB Dukung Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:16 WITA

Dr. Mugni Pimpin DPKD Lotim dengan Lima Gebrakan Inovatif

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:27 WITA

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Dikritik ‘Tanpa Kerjaan’, Budaya Sasak Terancam Punah

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:54 WITA

Bupati Lombok Timur Mutasi Dr. H. Mugni ke Dinas Arpusda

Senin, 5 Mei 2025 - 23:15 WITA

Distan Lombok Timur: Pemerintah Beli Jagung Rp 5.500/kg meski Pengepul Langka

Senin, 5 Mei 2025 - 22:11 WITA

DPRD Lombok Timur Setujui RPJMD 2025-2029 dengan Tujuh Misi Prioritas

Berita Terbaru