“Alfamart di Desa Sembalun bakal di tutup paksa apabila tidak mengindahkan kesempatan tiga hari yang diberikan Pemerintah Daerah Lombok Timur, untuk menutup usahanya secara sukarela“
LOMBOKINI.com – Ritel modern jenis Alfamart di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun diminta ditutup secara sukarela oleh Satpol PP Kabupaten Lombok Timur.
Penutupan tersebut diberikan waktu tiga hari terhitung sejak hari Senin 7-9 Agustus 2023.
Hal tersebut disampikan oleh Kasat Satpol PP, Slamet Alimin kepada staff Alfamart di Sembalun, pada Senin (7/8/2023).
“Apabila tidak menutup usahanya sesuai waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penutupan paksa,” cetus Slamet Alimin.
Ia menjelaskan, kedatangannya bersama dinas terkait sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, bahwa Alfamart tersebut tidak mengantongi izin operasional.
Karena berdiri tanpa prosedur atau izin yang jelas, menimbulkan polemik di tengah masyarakat Sembalun.
Sebab itu, di atensi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lombok Timur. Tentu kata dia, peringatan penutupan itu melalui mekanisme secara humanis.
“Tugas dan fungsi Satpol PP itu, mengamankan dan mengawal kebijakan Bupati melalui SOP yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat Sembalun terutama yang bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) untuk bersabar.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kata Selamet Alimin, pemerintah daerah memiliki cara tersendiri berdasarkan aturan yang berlaku.
“Perlu diketahui oleh teman-teman bahwa permasalahan ini telah mendapatkan atensi Bapak Bupati,”bebernya.
Sebab itu, masyarakat sembalun tidak khawatir dan percayakan kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur.
“Apa yang dihajatkan oleh masyarakat InsyaAllah akan kami laksanakan,”tandasnya. ***
Penulis : Ong