Peringan HAN 2023, Puan Maharani Mendorong Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Senin, 24 Juli 2023 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. (dpr.go.id)

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. (dpr.go.id)

LOMBOKINI.com Hari Anak Nasional (HAN) yang menjadi momentum untuk mengingatkan urgensi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di negara ini. Peringatan HAN yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 tersebut, Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, menyampaikan pesan penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Dengan masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman. Mari jadikan peringatan HAN 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” tutur Puan dalam keterangan resminya, Senin 24 Juli 2023.

Ketua DPR RI ini juga memberikan gambaran mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak, termasuk kekerasan psikis, fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Pada 2019, tercatat 11.057 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 11.278 kasus pada tahun 2020, dan mencapai angka yang signifikan pada 2021 dengan 14.517 kasus. Bahkan pada tahun 2022, angka kekerasan terhadap anak melonjak tajam menjadi 16.106 kasus.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan bahwa 53 persen dari kasus kekerasan anak terjadi di lingkungan rumah tangga. Selain itu, teman atau pacar menyumbang sebanyak 29 persen sebagai pelaku, sedangkan orang tua terlibat dalam 21 persen kasus kekerasan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat adanya 4.683 pengaduan masuk terkait kasus kekerasan anak selama tahun 2022. Pengaduan tertinggi berhubungan dengan Perlindungan Khusus Anak (PKA) dengan 2.133 kasus. Sementara itu, kasus anak menjadi korban kejahatan seksual mencapai jumlah tertinggi sebanyak 834 kasus.

“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan bahwa masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” tanggapnya.

Baca Juga :  87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Terkait penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menganggap bahwa penegak hukum tidak cukup hanya mengandalkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena saat ini Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan bahwa, UU TPKS merupakan undang-undang lex specialist yang mampu memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.

Oleh karena itu, penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dan Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis agar penerapan UU TPKS semakin efektif.

Dengan peringatan HAN 2023 ini, semoga kesadaran dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan semakin diperkuat, sehingga Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.***

Penulis : Ong

Sumber Berita : dpr.go.id

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD
Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur
87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WITA

Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Berita Terbaru