2.400 Hektar Kawasan Hutan Di Lotim Bakal Dibebaskan Sesuai Pemanfaatan Tanpa Biaya

- Penulis Berita

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur.  (Ong)

Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi saat menunjukkan peta kawasan hutan di Lombok Timur. (Ong)

LOMBOKINI.com – Kementerian LHK RI mengeluarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan.

Panataan PPTPKH ini, guna menyelesaikan penguasaan tanah yang di dalam kawasan hutan tersebut. Sebab sebagian kawasan hutan sudah dikelola dan dijadikan sebagai tempat pemukiman dan fasilitas umum oleh masyarakat setempat, seperti di daerah Lombok Timur (Lotim), NTB.

Hal tersebut diungkap Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi Kepada Media ini ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Karna kita tau sudah banyak masyarakat mengelola dan sudah ada juga pemukiman yang masuk di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

PPTPKH Kementerian LHK RI kali ini akan membebaskan kurang lebih seluas 2.400 hektar. Lahan kawasan yang dibebaskan sesuai peruntukkannya itu meliputi Kecamatan Jerowaru, Aikmel, Suela, Pringgabaya, Sambelia dan Sembalun.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi dan Membangun Masa Depan yang Cerah

“Wacana pembebasan lahan kawasan hutan berdasarkan PPTPKH sudah disosialisasikan di Hotel Syariah Pancor. Hadir pada waktu itu Camat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Mustara.

Selanjutnya, tahap awal akan dilakukan inventarisir kawasan hutan produksi dan pemukiman. Dengan skema penyelesaian yang ditempuh yakni pergeseran kawasan hutan, perhutanan sosial, Izin penggunaan kawasan produksi dan pemukiman.

“Skema ini juga akan melihat fungsi kawasan hutan itu apakah fungsi lindung atau fungsi produksi, makan mempengaruhi skema yang di ambil,” ujarnya.

Untuk lahan – lahan kawasan hutan yang di garap masyarakatas dalam PPTPKH akan diarahkan mengikuti skema perhutanan sosial yaitu hutan permasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat.

“Melihat kondisi Kph Rinjani Timur, maka bisa ditempuh ke arah hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” katanya.

Sementara kawasan hutan untuk dijadikan hak milik itu seperti pemukiman – pemukiman yang sudah lama dalam hutan produksi. Contohnya seperti di Sambelia, terdapat pemukiman warga dan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

“Bisa menjadi hak milik untuk pemukiman yang sudah lama, tentu dengan syarat pemukiman itu sudah lama sebelum diberlakukan UU Cipta kerja,”jelasnya.

Sedangkan di kawasan Sekaroh Kecamatan Jerowaru, terdapat pemukiman berada dalam kawasan hutan lindung. Mereka diarahkan menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan.

“Izin pinjam pakai dengan bunyi izin penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman dengan statusnya kawasan hutan,”jelas Mustara.

Lebiha lanjut dia menegaskan, PPTPKH ini merupakan program pusat. Proses administrasi tidak dipungut biaya. “Semua pemberkasan adminitrasi tidak menggunakan biaya, geratis,”tegasnya.

Mustara pun menghimbau, bagi masyarakat yang terdaftar agar tidak mudah percaya bila diminta biaya administrasi oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah
Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid
Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini
KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024
Alih Fungsi Rambang Surabaya Upaya Penghapusan Sejarah Lombok Timur
Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional
Paket Luthfi-Wahid Diundang DPP PKB Mengikuti UKK
88 Kades di Lombok Timur Berakhir 2024 Dilantik Kembali, Berikut Daftar Namanya

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:50 WIB

Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:04 WIB

Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:39 WIB

Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:16 WIB

KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:12 WIB

Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:46 WIB

Paket Luthfi-Wahid Diundang DPP PKB Mengikuti UKK

Senin, 13 Mei 2024 - 19:20 WIB

88 Kades di Lombok Timur Berakhir 2024 Dilantik Kembali, Berikut Daftar Namanya

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:30 WIB

Tiga Parpol Sepakat, Pasangan Luthfi-Wahid Sudah Siap Daftar ke KPU

Berita Terbaru

Parade ngejot atau parade dulang yang diiringi tarian, pantomim, pentas teater, drumband, hingga karate pada acara Gebyar Forum Sekolah Penggerak angkatan 1 Lombok Timur. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:50 WIB

Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur, HM Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid (Luthfi-Wahid) dan Wakil Ketua DPW Partai Glora NTB, TGH. Gunawan Ruslan.(Foto : www.Lombokini.com)

Lombok Timur

Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:04 WIB

Wajah baru PPK dikukuhkan KPU Lotim untuk Pilkada Lombok Timur 2024. (Foto : www.lombokini.com)

Lombok Timur

Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:39 WIB

Proses pengukuhan 105 PPK di Pendopo Bupati Lombok Timur. (foto:www.lombokini.com)

Lombok Timur

KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:16 WIB